Mencuri di Toko Martabak Anak Presiden, Tukang Parkir di Tangkap 

Ahad, 11 Maret 2018 | 18:40:39 WIB

GILANGNEWS.COM - Polisi menangkap seorang tukang parkir yang diduga mencuri di toko Martabak Kota Barat (Makobar) milik putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka. Tersangka berinisial VW alias Fd alias Vg ditangkap di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan.

"Setelah dilakukan pengintaian pelaku sedang berada di hotel untuk selanjutnya ke Bandara, tapi berhasil dibekuk petugas tanpa perlawanan," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pelabuhan Makassar Ajun Komisaris Benny Pornika saat dikonfirmasi, Minggu (11/3) .

Sehari-hari VW adalah tukang parkir di kawasan toko Markobar. Pencurian pada 9 Februari 2018 itu diduga sudah direncanakan lebih dulu oleh VW.

  • Baca Juga Bareskrim Minta BPOM Lebih Kooperatif Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut
  • Baca Juga DBD di Pekanbaru Capai 755 Kasus, Dua Diantaranya Meninggal Dunia
  • Baca Juga Kasus Covid-19 Naik Lagi, Epidemiolog: Mulai Memprihatinkan
  • Baca Juga Ini Alasan di Riau Belum Dapat Pengiriman Obat Gagal Ginjal Akut
  • "Waktu diperiksa penyidik, pelaku mengakui perbuatannya mencuri toko milik anak presiden itu. Pelaku memang sudah merencanakan perbuatannya itu setelah seluruh karyawan pulang," katanya.

    Saat penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel merek Xiaomi note 4X, ponsel merek A71 beserta kardusnya, satu unit kamera merek Canon, sepasang sepatu beserta baju dan celana serta uang tunai senilai Rp20 juta. Barang-barang itu diambil VW dari toko markobar milik Gibran.

    Kendati demikian polisi tidak bergitu saja percaya pelaku nekat melakukan pencurian di toko milik anak Presiden ini sendirian. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut.

    "Masih dikembangkan kasusnya, sebab hasil interogasi pelaku berbelit-belit sehingga masih akan didalami apakah ada orang lain bersama pelaku melakukan kejahatannya," tambah Benny.

    Pelaku akan dijerat Pasal 362 KHUP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun penjara. 

    Terkini